Berkas Lengkap, OJK Serahkan Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan
:
0
Rampungkan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan oleh pengurus PT Investree Radhika Jaya (Investree) kepada kejaksaan. Dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (Investree) kepada kejaksaan. OJK berkomitmen menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan Investree itu.
Penyidik OJK telah melaksanakan proses penegakan hukum tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam rentang waktu 2017-2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan.
"Sehingga ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ujar Ismail.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
"Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar," ujar Ismail.
Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.
OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





