EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (Investree) kepada kejaksaan. OJK berkomitmen menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan Investree itu.

Penyidik OJK telah melaksanakan proses penegakan hukum tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam rentang waktu 2017-2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan.

"Sehingga ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ujar Ismail.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

"Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar," ujar Ismail.

Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.

OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Berkat kerja sama National Central Bureau (NCB) dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenlu dan KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Mereka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenlu, serta PPATK atas dukungan dan sinergi erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini. ***