Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar
Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 13 kubik kayu olahan. Kayu yang diduga hasil penebangan liar itu, tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Dok. Polres Kuansing.
EmitenNews.com - Polisi kembali menindak para pelaku pembalakan liar. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menyita 13 kubik kayu olahan. Kayu yang diduga hasil penebangan liar itu, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/12/2025), Kepala Satreskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi oleh masyarakat pada Kamis (11/12/2025) dini hari.
Informasi awal yang masuk ke pihak kepolisian tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi, melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi pengamanan tersebut, seorang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan.
Petugas juga menyita kayu berjenis bayur dan karet tanpa adanya dokumen resmi sah.
Total kayu olahan yang disita memiliki berbagai ukuran. Rinciannya, 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9 dan 96 keping ukuran 2x4.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran," tutur Iptu Gerry Agnar Timur.
Dalam pemeriksaan awal, kepada penyidik WP mengakui membeli kayu tersebut di Sijunjung dengan harga Rp26 juta. Rencananya, kayu ilegal itu akan dijual kepada pembeli di wilayah Benai, seharga Rp30 juta.
Kepada polisi, Pelaku juga mengakui bahwa aktivitas pengiriman kayu olahan secara ilegal ini sudah dijalankannya sejak tahun 2020.
Penyidik menjerat WP dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polres Kepulauan Meranti sita 8 ton kayu hasil pembalakan liar
Sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyita 8 ton kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Keberhasil dalam penyitaan kayu hasil kejahatan itu, berkat laporan masyarakat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.
"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," kata AKP Roemin Putra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Pengungkapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Related News
Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
Dari Pakistan dan Rusia, Presiden Bawa Sejumlah Komitmen Kerja Sama
Libatkan TNI, Kementerian ESDM Gerebek Tambang Liar di Lahan PTBA
BC Kembangkan Sistem Pengawasan Baru, Ini Kecanggihan Trade AI
Kasus Pemerasan Agen TKA, 8 ASN Kemnaker Didakwa Terima Rp135M





