Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar
Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 13 kubik kayu olahan. Kayu yang diduga hasil penebangan liar itu, tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Dok. Polres Kuansing.
Dari operasi di lapangan, polisi menemukan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong. Polisi akhirnya menyita total 8 ton kayu olahan dari lokasi terbaik dan menangkap dari seorang pelaku berinisial MS.
Petugas juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit telepon seluler terduga pelaku. Ada juga dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ***
Related News
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami





