Berkubang di Zona Merah, BEI Pantau Pola Transaksi Saham Nusatama Berkah (NTBK)

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi saham PT Nusatama Berkah Tbk. (NTBK). Saham NTBK tersebut di pantau lantaran terjadi penurunan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Saham NTBK sendiri pada sebelumnya telah terkoreksi 43,70 persen atau 59 poin dari harga Rp140 per saham pada pembukaan di Rabu 9 Februari dan ditutup pada level Rp78 pada penutupan Rabu 2 Maret 2022.
Namun, laju saham NTBK rupanya masih terus berada di tren koreksi. Terlihat pada pembukaan pagi ini masih turun hingga 3,85 persen atau 3 poin ke level Rp74 per saham. Berkubang di zona merah, saham NTBK di transaksikan sebanyak 10,97 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp822,89 juta dan frekuensinya sebanyak 597 kali hingga pukul 09:10 WIB.
Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 Februari 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait pencatatan saham dari penawaran umum.
"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham NTBK, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Jumat (4/3).
Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.
"Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"tegasnya.
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN