EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) merealisasikan mekanisme perubahan papan pencatatan. Perubahan penempatan papan pencatatan dalam evaluasi tersebut akan berlaku sejak 31 Mei 2024.

Masa efektif itu akan berlaku sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa.

"Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini," ungkap BEI dalam keterangan tertulisnyai, Kamis (23/5).

Keputusan ini diterbitkan tertanggal 22 Mei 2024, dengan menyertakan tanda tangan dari Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II Hendra Ahmad Hidayat, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III Lidia M. Panjaitan, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.

 

Dalam pengumuman bursa terkait perpindahan papan pencatatan ini, terdapat 10 emiten yang naik kelas dari papan pengembangan ke papan utama. adalah:

 

  1. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)

 

  1. PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR)

 

  1. PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)

 

  1. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)

 

  1. PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI)

 

  1. PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR)

 

  1. PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)

 

  1. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA)

 

  1. PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU)

 

  1. PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY)