EmitenNews.com - Dalam bisnis, kerugian sudah menjadi risiko perusahaan. Termasuk PT Pertamina (Persero). Karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami kerugian adalah sebuah risiko bisnis. Badan usaha, menghadapi dua keadaan, mencetak untung, atau mengalami kerugian.

Demikian kurang lebih tanggapan Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

"Kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinan, untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," kata Ketua Umum PMI Pusat yang karib disapa JK itu.

Dalam penilaian Jusuf Kalla, tindak-tanduk BUMN berbeda dengan lembaga atau kementerian. Sebagai unit bisnis, gerak Pertamina juga dipengaruhi oleh kebijakan, selain faktor luar, seperti kondisi ekonomi saat kebijakan sedang dieksekusi. 

"Masalah pandemi Covid-19, misalnya, siapapun Dirut Pertamina saat itu, siapa pun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu," kata JK. 

Pasalnya, pada masa pandemi Covid-19, permintaan terkait energi sangat berkurang disebabkan aktivitas manusia yang melambat. Saat itu, banyak industri ditutup, mall dan pusat perbelanjaan dibatasi, konsumsi listrik tiba-tiba turun secara drastis. 

"Ketika itu, pasti harga turun. Pasti rugi. Kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," tegas pemilik konglomerasi Kalla Group tersebut.

Bagi JK, jika Dirut Pertamina Karen Agustriawan dihukum karena kerugian Pertamina, bakal tidak ada kalangan profesional yang ingin bekerja di BUMN. "Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi."

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Sabtu (18/5/2024), Jaksa KPK mendakwa Karen Agustriawan melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, dirut Pertamina tahun 2009-2014 itu, melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC, yang berujung pada kerugian Pertamina yang digawanginya. 

Jaksa KPK menilai Karen Agustriawan tidak meminta persetujuan RUPS