Bersaksi Dalam Sidang Kasus Korupsi Karen Agustriawan, Ini Kata JK
:
0
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menyalami Karen Agustriawan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi LNG dengan terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). dok. Jawa Pos. FEDRIK TARIGAN.
EmitenNews.com - Dalam bisnis, kerugian sudah menjadi risiko perusahaan. Termasuk PT Pertamina (Persero). Karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami kerugian adalah sebuah risiko bisnis. Badan usaha, menghadapi dua keadaan, mencetak untung, atau mengalami kerugian.
Demikian kurang lebih tanggapan Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinan, untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," kata Ketua Umum PMI Pusat yang karib disapa JK itu.
Dalam penilaian Jusuf Kalla, tindak-tanduk BUMN berbeda dengan lembaga atau kementerian. Sebagai unit bisnis, gerak Pertamina juga dipengaruhi oleh kebijakan, selain faktor luar, seperti kondisi ekonomi saat kebijakan sedang dieksekusi.
"Masalah pandemi Covid-19, misalnya, siapapun Dirut Pertamina saat itu, siapa pun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu," kata JK.
Pasalnya, pada masa pandemi Covid-19, permintaan terkait energi sangat berkurang disebabkan aktivitas manusia yang melambat. Saat itu, banyak industri ditutup, mall dan pusat perbelanjaan dibatasi, konsumsi listrik tiba-tiba turun secara drastis.
"Ketika itu, pasti harga turun. Pasti rugi. Kalau Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," tegas pemilik konglomerasi Kalla Group tersebut.
Bagi JK, jika Dirut Pertamina Karen Agustriawan dihukum karena kerugian Pertamina, bakal tidak ada kalangan profesional yang ingin bekerja di BUMN. "Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi."
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Sabtu (18/5/2024), Jaksa KPK mendakwa Karen Agustriawan melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, dirut Pertamina tahun 2009-2014 itu, melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC, yang berujung pada kerugian Pertamina yang digawanginya.
Jaksa KPK menilai Karen Agustriawan tidak meminta persetujuan RUPS
Related News
Kasus Korupsi Sritex, Hukuman Berbeda Untuk Duo Iwan
Kasus Kredit Sritex, Vonis Bebas Untuk Eks Dirut Bank BJB (BJBR)
CNG Uji Pengembangan 3 Kg, Pengganti LPG Itu Dijamin Lebih Murah
Dirjennya Terseret Kasus Suap di Bea Cukai, Begini Respon Purbaya
Luhut Datang, Pemerintah Siap Perluas Uji Bansos Digital di 42 Kota
Terbang ke Cebu Tadi Pagi, Prabowo Cuma Didampingi Bahlil dan Teddy





