Bertambah 220, Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Totalnya 4.258.560 orang
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperbaharui perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Hari ini tambahan kasus infeksi virus Corona (Covid-19) lebih kecil dari kemarin. Kamis (9/12/2021) ini, tercatat ada 220 kasus baru. Itu berarti lebih sedikit dibanding Rabu (8/12/2021), yang sebanyak 264 penderita. Bagaimana pun pandemi Covid-19, belum benar-benar melandai. Jadi, waspadalah.
Melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu, pemerintah mengumumkan data terbaru itu, Kamis sore, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, sejak Rabu (8/12/2021) siang hingga Kamis pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan sebanyak 220 penderita baru itu, Kamis ini, total kasus infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia mencapai 4.258.560 orang. Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kasus infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, Senin (2/3/2020).
Kasus perdana itu menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat. Sejak adanya kasus tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah. Kita mencatat, pandemi Covid-19 kini menjadi momok menakutkan, seperti juga yang terjadi di berbagai belahan dunia lainnya. Karena itulah, tetaplah waspada.
Satgas Penanganan Covid-19, Kamis ini, juga melaporkan sebanyak 296 orang yang dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19, setelah menjalani pengobatan. Mereka dinyatakan negatif virus melalui serangkaian tes. Dengan begitu total pasien Covid-19 yang sudah sembuh hingga hari ini mencapai 4.109.364 orang.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





