BI Atur Ulang Cakupan Pendanaan LN Bank, Berlaku Mulai 1 Agustus

BI membuat aturan baru RPLN yang ditujukan untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian berlaku mulai 1 Agustus 2024.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Salah satunya dengan menyempurnakan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN).
Pengaturan baru RPLN yang ditujukan untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian ini berlaku mulai 1 Agustus 2024.
Dalam siaran pers yang dirilis BI diungkapkan kebijakan dimaksud mencakup Pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).
Kemudian pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).
Penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan peninjauan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. "Bank wajib memenuhi batas maksimum RPLN dimaksud," bunyi lampiran aturan baru tersebut.(*)
Related News

Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk yang Sudah Terlanjur Operasi

Produk Nonhalal Bisa Masuk ke Indonesia; Ini Syaratnya

Jangan Tergiur Program Pemutihan Utang, OJK Pastikan Hoaks

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui

Gelar RUPST, BEI Beberkan Capaian Kinerja 2024

Gelar RUPST, KPEI Setujui Alokasi Cadangan Rp87 Miliar