BI Kenakan Tarif MDR 0,3 Persen Untuk Transaksi QRIS di Atas Rp100 Ribu

EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen.
Hal itu diungkapkan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur atau RDG bulanan bulan Juli 2023 di Jakarta, Selasa (25/7). Perry mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
"Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen," jelasnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, bergantung pada kesiapan industri.
BI mencatat transaksi QRIS terus mengalami pertumbuhan, dengan capaian terakhir sebesar 104,64 persen year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023. Adapun nominal transaksi QRIS mencapai Rp49,65 triliun.
Pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna. Sedangkan jumlah merchant yang tercatat sebesar 26,7 juta, di mana sebagian besarnya berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan. Salah satunya yaitu percepatan penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.(*)
Related News

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini

BEI Tegaskan Aturan FCA dan UMA Belum Akan Dirombak

HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, BI Uji Coba Sistem Payment ID

BI Bagikan Kabar Gembira, QRIS Bisa Dipakai di Jepang Mulai 17 Agustus

PEFINDO Gandeng Dua Institusi Terkemuka Tiongkok

Kemenperin Tetapkan 9 Industri Prioritas Percepatan Dekarbonisasi