BI Lakukan Intervensi di Pasar Off-Shore untuk Stabilkan Rupiah

Bank Indonesia pada 7 April 2025 memutuskan untuk melakukan intervensi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) guna stabilisasi nilai tukar Rupiah dari tingginya tekanan global.
EmitenNews.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 7 April 2025 memutuskan untuk melakukan intervensi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) guna stabilisasi nilai tukar Rupiah dari tingginya tekanan global.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan pemerintah AS tanggal 2 April 2025 dan respons kebijakan retaliasi tarif oleh pemerintah Tiongkok tanggal 4 April 2025 telah menimbulkan gejolak pasar keuangan global, termasuk arus modal keluar dan tingginya tekanan pelemahan nilai tukar di banyak negara khususnya negara emerging market.
Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memaparkan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah telah terjadi di pasar off-shore (Non Deliverable Forward / NDF) di tengah libur panjang pasar domestik dalam rangka Idulfitri 1446H. Intervensi di pasar off-shore dilakukan Bank Indonesia secara berkesinambungan di pasar Asia, Eropa, dan New York.
"Bank Indonesia juga akan melakukan intervensi secara agresif di pasar domestik sejak awal pembukaan tanggal 8 April 2025 dengan intervensi di pasar valas (Spot dan DNDF) serta pembelian SBN di pasar sekunder," kata Ramdan dalam siaran persnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan optimalisasi instrumen likuiditas Rupiah untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan domestik.
Serangkaian langkah-langkah Bank Indonesia ini ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah serta menjaga kepercayaan pelaku pasar dan investor terhadap Indonesia.(*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi