BI - RBA Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA)
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) dan the Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA).
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Gubernur RBA, Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015.
Kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar (ekuivalen USD6,2 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara.
Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara. Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal.(*)
Related News

BI, BNM dan BOT Perluas Bank Peserta Transaksi dengan Uang Lokal

Kabar Baik, 3 Bank Syariah Setara BSI Spin Off dan Merger Tahun Ini

Perjelas Distribusi, Diterapkan Skema Titik Serah Pupuk Subsidi

BEI Sebut 4 Calon Emiten Siap IPO, Satu Cabut dari Antrean!

BEI Ungkap Buka Kode Domisili Investor

Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Emas dan Bulion, Berlaku Mulai Hari ini