BI - The People’s Bank Of China Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

EmitenNews.com - Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA). Perjanjian antarbank sentral ini, berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Dalam keterangannya Kamis (27/1/2022), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, perjanjian BCSA tersebut sebuah langkah maju. Kesepakatan itu memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar USD38,8 miliar).
Perjanjian kerja sama BCSA ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara. Juga untuk menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009. Sejauh ini telah beberapa kali mengalami amandemen dan perpanjangan masa berlaku.
Ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People's Bank of China. Dengan begitu diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara, Indonesia dan China.
Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan. Jadi, ini bukan masalah baru. ***
Related News

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025