BI - The People’s Bank Of China Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

EmitenNews.com - Bank Indonesia dan The People's Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA). Perjanjian antarbank sentral ini, berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Dalam keterangannya Kamis (27/1/2022), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, perjanjian BCSA tersebut sebuah langkah maju. Kesepakatan itu memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar USD38,8 miliar).
Perjanjian kerja sama BCSA ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara. Juga untuk menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People's Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009. Sejauh ini telah beberapa kali mengalami amandemen dan perpanjangan masa berlaku.
Ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People's Bank of China. Dengan begitu diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara, Indonesia dan China.
Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan. Jadi, ini bukan masalah baru. ***
Related News

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)

Ini 26 Nama yang Lolos Seleksi Administratif DK LPS, 8 dari Internal

KSEI Soroti Ketahanan Emiten di Tengah Gejolak Global

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI