Blokade Dibuka, Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Kembali Aktif Beraktivitas
:
0
EmitenNews.com - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) kembali aktif. Perusahaan beraktivitas melakukan perdagangan seperti sediakala. Itu setelah perusahaan memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
”Terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada Senin, 25 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10).
Pengaktifan kembali aktivitas perdagangan Universal Broker itu, berdasar hasil pemeriksaan dilakukan BEI. Di mana, Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD dipersyaratkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. (*)
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





