Blokade Dibuka, Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Kembali Aktif Beraktivitas
EmitenNews.com - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) kembali aktif. Perusahaan beraktivitas melakukan perdagangan seperti sediakala. Itu setelah perusahaan memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
”Terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada Senin, 25 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10).
Pengaktifan kembali aktivitas perdagangan Universal Broker itu, berdasar hasil pemeriksaan dilakukan BEI. Di mana, Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD dipersyaratkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. (*)
Related News
Perkuat Keamanan Digital BPR, OJK Rilis Aturan Baru
Dua dari Empat Saham Terpapar UMA Lanjut Nyungsep ARB
Empat Saham Lepas Suspensi, Satu Baru FCA dan Lanjut ARA
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Impor Kain Tenun Dari Kapas
10 Kursi Anggota Bursa Siap Dilelang BEI, Ini Jadwalnya
BEI Suspensi 4 Saham Usai Harga Melonjak





