Blokade Dibuka, Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) Kembali Aktif Beraktivitas
EmitenNews.com - PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) kembali aktif. Perusahaan beraktivitas melakukan perdagangan seperti sediakala. Itu setelah perusahaan memenuhi syarat minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
”Terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada Senin, 25 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/10).
Pengaktifan kembali aktivitas perdagangan Universal Broker itu, berdasar hasil pemeriksaan dilakukan BEI. Di mana, Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD dipersyaratkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. (*)
Related News
Riuh Perang Timur Tengah, Ruang Penurunan BI Rate Makin Tertutup
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar
Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Suspensi Perdanganan Saham SKYB
Reformasi Berjalan, FTSE Pertahankan Status Bobot Indeks BEI
Rupiah Melemah, Respon BI Optimalkan Semua Instrumen Operasi Moneter
IHSG Mondar-Mandir di 7.000, BEI Lobi MSCI–FTSE Naikkan Bobot Indeks





