EmitenNews.com - Aliran dana kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Kejagung menggandeng PPATK untuk mendalami aliran dana kasus korupsi yang antara lain menjerat (mantan) Menkominfo Johnny G. Plate itu. Ada dugaan dana senilai lebih dari Rp8 triliun itu, mengalir sampai jauh, ke partai-partai politik maupun ke anggota-anggota DPR.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/5/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan, tim penyidikannya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, menelusuri aliran uang tujuh tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus yang merugikan negara Rp8,32 triliun itu.

 

Febrie Adriansyah mengungkapkan, kerja sama Kejagung dengan PPATK juga untuk mengurai ke mana saja uang hasil korupsi yang bersumber dari kerugian negara dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti itu. Tim penyidikannya sudah mulai menggali alat-alat bukti dan petunjuk soal dugaan keterlibatan banyak pihak dalam skandal korupsi tersebut. 

 

Mengenai dugaan aliran dana ke partai politik dan DPR, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga. Karena, pihaknya menunggu hasil koordinasi penyidik dengan PPATK yang saat ini sedang didalami.

 

Yang jelas, Febrie Adriansyah mengaku telah mendengar informasi publik maupun penyampaian dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menengarai dugaan aliran uang korupsi BTS 4G Bakti ke partai-partai politik. Termasuk dugaan aliran dana ke Komisi I DPR sebagai mitra pendukung proyek tahun jamak setotal Rp28 triliun itu. 

 

“Itu kan yang Menko sampaikan terkait uangnya ini ke mana saja, bukan ke partai-partai politik saja. Kita lihat nanti hasil dari temuan penyidik dan PPATK dalam rangka mengejar pihak-pihak lain, dan juga untuk pengembalian kerugian negaranya,” katanya.

 

Dari tujuh tersangka, beberapa di antaranya diterapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam penerapan pasal TPPU itu, akan diketahui uang korupsinya mengalur kesiapa saja, dan digunakan untuk apa saja.

 

Seperti ramai diberitakan, proyek tahun jamak pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo disetujui melalui Komisi I DPR, termasuk soal besaran anggarannya. Kejagung mengungkapkan, proyek berkelanjutan itu disetujui untuk 2020 sampai 2025, dengan anggaran seluruhnya sampai Rp28 triliun.

 

Dari dana Rp28 triliun sampai 2025 itu, digelontorkan untuk membangun 7.000-an menara telekomunikasi di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Pada 2022, Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah mencairkan Rp10 triliun atas permintaan Kemenkominfo.