EmitenNews.com - Tertangkapnya buron Adrian Asharyanto Gunadi, dan memulangkannya ke Tanah Air, menyulut semangat perburuan sejumlah buron kasus di sektor jasa keuangan lainnya. Interpol Indonesia meringkus Eks Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya (Investree) itu, dan dibawa dari Doha, Qatar ke Indonesia, pekan lalu.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (1/10/2025), Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, seorang buron lainnya, yaitu pemilik Kresna Group, Michael Steven sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar di PT Kresna Sekuritas.

“Michael Steven sudah kita petakan. Red notice-nya baru turun, 19 September 2025, itu sudah kita mintakan nama,” kata Brigjen Pol. Untung Widyatmoko pekan lalu di Tangerang, Banten.

Untung berkeberatan membeberkan lokasi keberadaan Michael Steven. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya sudah memetakan posisi buron tersebut.  “Pokoknya kami sudah memetakan. Kalau saya sebut sekarang, entar dia kabur.”

Satu hal, Untung mengungkapkan, tak semua orang yang masuk daftar red notice bakal muncul namanya di situs resmi Interpol. Ia mencontohkan, Adrian Asharyanto Gunadi yang tidak ada di laman tersebut.

“Tidak semua red notice itu ditampilkan di website. Ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi, di mana pintu perlintasan. Jadi, jangan mengira kami tidak bekerja, nggak ada ini red notice-nya, kerja kita, hanya tidak ditampilkan di website,” ujar Untung.

Selain Michael Steven, Untung mengatakan pihaknya juga sedang memburu buron kasus jasa keuangan yaitu pemilik Wanaartha Life, Evelina Fadil Pietruschka. Evelina merupakan tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

Untung menuturkan, anak Evelina bernama Rezanantha Pietruschka telah ditangkap di California, Amerika Serikat. Tapi, ada pembebasan bersyarat. Pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi itu, kata dia, tidak ada yang miskin. Semua kaya, bisa menyewa lawyer.

“Mereka selalu menantang kita. Supaya Interpol red notice-nya gugur, dicabut dengan alasan ini perdata, bukan pidana, dan lain sebagainya,” imbuh Untung.

Indonesia terus menjalin komunikasi dengan otoritas di AS untuk membawa pulang Evelina Fadil Pietruschka. Mulai dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (U.S. Department of Homeland Security/DHS), Badan Imigrasi dan Bea Cukai A (U.S. Immigration and Customs Enforcement/ICE), hingga Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI). ***