Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung
:
0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Jadi tersangka, pemilik PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda kini ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025. Kejagung menduga Laode menyuap Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Laode Sinarwan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, sampai akhirnya aparat Kejagung menjemput paksa di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam, dan menahannya.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Setelah ditangkap, Laode diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel. Laode ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli.
“Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang Supriatna.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Laode setelah penangkapan, tetapi Anang belum mengungkap barang bukti apa saja yang disita.
Dalam perkara ini, Laode disangka memberi suap kepada Ketua nonaktif Ombudsman Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, LKM yang merupakan Direktur PT TSHI hingga kini masih berstatus saksi. Anang memastikan LKM sudah diperiksa penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto agar membantu PT TSHI lolos dari kewajiban pembayaran denda terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik memburu pihak pemberi fee dalam perkara itu. Kejagung menduga Hery merekayasa proses pemeriksaan Ombudsman terhadap Kementerian Kehutanan setelah dijanjikan uang Rp1,5 miliar oleh pihak PT TSHI.
Related News
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Kejagung Kasasi Putusan Bebas 3 Eks Petinggi BPD, Cek Pertimbangannya
Arsari Siap Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Bolehlah Nadiem Makarim Bernapas Lega Sedikit!
Hadapi Mutasi Hantavirus, CHEK Diversifikasi Diagnostik Zoonotik
Danantara Ungkap Lebih 100 Investor Minati Proyek PSEL II, Ayo Cek





