Menteri Ara menegaskan bahwa penyusunan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan utama, yakni rakyat, negara, dan dunia usaha.

“Untuk pertama kalinya saya minta ada asosiasi pengembang, sudah ada. Lalu Himbara sudah ada. Lalu sudah ada semacam himpunan atau asosiasi dari penghuni rumah susun dan rumah subsidi supaya kita juga menjadi pemerintah yang adil,” kata Menteri Ara. ***