EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) belum lama ini mengevaluasi implementasi layanan program Jamsostek terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuannya agar para PMI tersebut terlindungi sepenuhnya oleh program Jamsostek.


”Berdasar perjalanan layanan sudah berjalan terhadap PMI kami evaluasi ada beberapa hal teknis layanan perlu kami perbaiki. Diharapkan ke depan kendala-kendala teknis ini sudah bisa kami atasi,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, di Jakarta. 


Sejumlah layanan teknis yang menjadi bahan evaluasi antara lain teknis pembayaran iuran, seperti kelengkapan data pembayar, penyelesaian kelebihan atau kekurangan bayar, hingga teknis klaim yang lebih praktis. Selain itu pihaknya bersama BP2MI membahas teknis sosialisasi yang lebih efektif kepada PMI. ”Tujuannya agar PMI mengetahui hak maupun kewajibannya menjadi peserta program Jamsostek,” ungkapnya. 


Menurut Cep Nandi, evaluasi bersama BP2MI tersebut merupakan agenda rutin guna terus memperbaiki kualitas layanan terhadap PMI. Dirinya menegaskan program Jamsostek untuk PMI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat terhadap PMI.  


Dicontohkan, PMI hanya membayar Rp37 ribu saja untuk masa perlindungan 31 hari atau masa rata-rata kontrak kerja di luar negeri. ”Berarti per bulannya tidak sampai Rp12 ribu saja per bulan,” ungkap Cep Nandi. 


Iuran semurah itu PMI mendapatkan beragam manfaat. Antara lain manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dengan peningkatan manfaat khusus. Yaitu meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan. Seluruhnya akan ditanggung BPJAMSOSTEK sampai yang bersangkutan sembuh. PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta akibat risiko kerja. 


Begitu pula santunan untuk PMI yang meninggal yaitu uang tunai Rp85 juta kepada ahli waris. Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi. 


Beasiswa sampai lulus sarjana untuk dua orang anak peserta yang mengalami risiko kerja. Bagi PMI yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecatatan, akan diberikan pendampingan serta tawaran pelatihan vokasional.


Menurut Cep Nandi, BPJAMSOSTEK juga memberikan tawaran program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PMI mulai Rp50 ribu. ”Program JHT ini adalah program favorit peserta kita dari zaman dulu. Karena program ini terbukti memberikan hasil pengembangan investasi dari dana JHT kepada peserta di atas bunga deposito perbankan komersial,” ungkap Cep Nandi. 


Cep Nandi mengingatkan, setiap orang pasti tidak menginginkan mengalami risiko kerja. Namun pada kenyataannya, risiko kerja selalu saja menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja tanpa pandang bulu. ”Itulah kenapa negara mewajibkan setiap pekerja untuk menjadi peserta BPJAMSOTEK karena demi melindungi pekerja itu sendiri. Sebaliknya pekerja yang terpuruk akibat risiko kerja bukan hanya merugikan pekerja dan keluarganya saja. Tetapi dalam skala nasional kondisi akan menjadi beban tanggungan sosial bagi pemerintah,” sebut Cep Nandi. (*)