BPK Ungkap Dua Anak Usaha Pertamina Ini Bayar Dividen dari Utang

Ilustrasi Pertamina EP.PT Pertamina Hulu Energi (PHE) & PT Pertamina EP membayar dividen kepada pemegang saham dengan menarik pinjaman komersial. Dok. Dunia Energi.
EmitenNews.com - Waduh. PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan PT Pertamina EP membayar dividen kepada pemegang saham dengan menarik pinjaman komersial atau commercial loan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi pembayaran dividen dua anak usaha PT Pertamina (Persero) itu, relatif melampaui kapasitas profitabilitas perusahaan.
“Akibatnya, harus dipenuhi dengan pinjaman komersial yang mengakibatkan beban produksi tinggi.” Demikian tulis BPK lewat dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024 dikutip Selasa (27/5/2025).
Sesuai temuan BPK, akibat penarikan pinjaman komersial untuk membayar dividen itu, PHE dan Pertamina EP menanggung beban bunga masing-masing minimal USD96,64 juta dan USD41,47 juta.
Di luar itu, BPK mencatat, PHE & Pertamina EP berpotensi menanggung beban bunga tambahan di masa yang akan datang atas pinjaman komersial tersebut. “Untuk pembayaran dividen yang tidak sesuai ketentuan.”
Dalam catatannya, BPK merekomendasikan direksi Pertamina untuk mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan dividen yang tidak sesuai pedoman tersebut kepada dewan komisaris.
“Direksi PHE dan Pertamina EP agar mempertanggungjawabkan kepada dewan komisaris atas penggunaan commercial loan untuk membayar dividen,” urai BPK.
Bagusnya, Pertamina membukukan laba bersih sekitar USD3,1 miliar sepanjang 2024. Perusahaan migas pelat merah itu menyetor pajak dan PNBP mencapai Rp401,8 triliun sepanjang tahun lalu. ***
Related News

Mentan Temukan 5 Jenis Pupuk Palsu di Pasaran, Kerugian Petani Rp3,2T

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim, Selasa 15 Juli

Laku Rp18 Miliar, Hasil Lelang Aset Sitaan dari Terpidana Benny Tjokro

Tahun Ini Pemprov DKI Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis

Bertugas di Papua, Wapres Gibran Siap Kerja Keras

Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Himbauan BMKG