EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan perekonomian Indonesia pada triwulan III-2023 berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.296,0 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.124,9 triliun.
Ekonomi Indonesia triwulan III-2023 terhadap triwulan III-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 4,94 persen (y-on-y). Sedangkan triwulan III-2023 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 1,60 persen (q-to-q).
"Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Konstruksi mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,87 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,70 persen," kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Senin, 6 Oktober 2023.
Sementara, Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 14,74 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,21 persen.
Sampai dengan triwulan III-2023, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 5,05 persen (c-to-c). Dari sisi produksi, pertumbuhan terbesar terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,30 persen. Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan terbesar terjadi pada Komponen PK-LNPRT sebesar 7,01 persen.
"Secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2023 di hampir seluruh provinsi mengalami pertumbuhan yang melambat (y-on-y), dimana kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi penyumbang perekonomian terbesar dengan kontribusi sebesar 57,12 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,83 persen (y-on-y)," ujarnya.(*)
Related News

Dengan Hilirisasi Industri Pengolahan Ditarget Tumbuh 6,9-7,8 Persen

Airlangga: Pemberantasan Korupsi Butuh Partisipasi Sektor Swasta

Harga Emas Antam Terus Melaju Rp10.000 per Gram

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp463 Triliun, 59 Persen dari APBN 2025

Target Indonesia, Perjanjian IEU-CEPA Berlaku Efektif 1 Januari 2027

Kantongi Nama 200 Penunggak Pajak Besar, Menkeu Paksa Bayar Rp60T