BPS: Inflasi 0,76 Persen Pada Januari 2025
:
0
Gedung Kantor BPS.
EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan terjadi inflasi secara tahunan 0,76 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,99 Pada Januari 2025.
Mengutip pengumuman BPS, Senin(3/2/2025) bahwa inflasi pada bulan Januari 2025 secara tahunan terpicu kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,69 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,24 persen.
Sedangkan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,14 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,84 persen; kelompok transportasi sebesar 0,76 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,11 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,05 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,47 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,27 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 8,75 persen dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,30 persen.
Inflasi provinsi tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 4,55 persen secara tahunan dengan IHK sebesar 112,06. Sebaliknya, terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 105,90.
Sementara deflasi terdalam terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 1,52 persen secara tahunan dengan IHK sebesar 104,85. Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi deflasi 0,06 persen secara tahunan dengan IHK sebesar 106,11.
Sedangkan dibanding bulan Desember 2024, justru terjadi deflasi 0,76 persen pada Januari 2025 ( mtm).
Related News
Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Rp12,2T, Naik 25 Persen
Target Pertamina Semua Produk Gasoline Berbasis Etanol dalam 1-2 Tahun
Stabil! S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat BBB-
Inflasi AS Tekan Emas Dunia, Antam Turun Rp25.000/Gram
Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Tetapkan ICP Agustus USD89,43
Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Pertamina Ambil Alih SPBU Nakal





