EmitenNews.com - Bank BTPN Syariah (BTPS) mengalihkan saham hasil buyback 373.100 eksemplar. Penjualan saham treasuri itu, dibalut dengan harga pelaksanaan Rp3.266 per lembar. Menyusul skema harga itu, perseroan mengoleksi Rp1,21 miliar. 

Pendistribusian saham hasil buyback telah dilakukan pada 25 Januari 2024. Pengalihan saham treasuri tersebut dibantu penuh oleh Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM). Jadi, hingga saat ini, perseroan telah mengalihkan 2,25 juta saham treasuri.

Kalau dikalkulasi dengan harga rata-rata Rp3.266 per lembar, nilai pelepasan saham hasil buyback tersebut, secara total bernilai Rp7,37 miliar. ”Saham hasil buyback belum dialihkan tersisa 243 ribu eksemplar,” tegas Yunita C. Haerani, Corporate Secretary and General Counsel Head Bank BTPN Syariah. 

Saham treasuri yang dialokasikan dan didistribusikan kepada penerima merupakan komponen remunerasi bersifat variable ditangguhkan alias deferred bonus. Dengan begitu, kala saham treasuri telah dialokasi, dan distribusi pada 25 Januari 2024, saham tersebut tidak dikenakan lock-up periode. 

So, saham tersebut dapat ditransaksikan di bursa efek indonesia maupun di luar bursa. ”Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” imbuh Yunita. (*)