Bukalapak (BUKA) Ungkap Alasan Stop Penjualan Produk di Marketplace
Salah satu iklan dari Bukalapak (BUKA)
EmitenNews.com - PT Bukalapak.com TBK (BUKA) mengumumkan langkah strategis dengan menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace mereka, untuk beralih sepenuhnya ke penjualan produk virtual. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (9/1), perusahaan menyebutkan bahwa transformasi ini bertujuan memperkuat bisnis di sektor produk virtual.
Produk virtual yang akan dijual oleh Bukalapak meliputi pulsa prabayar, paket data, token listrik pascabayar, prakerja, bukasend, angsuran kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, pulsa pascabayar, serta TV kabel dan internet.
Selain itu, mereka juga menyediakan layanan untuk tagihan penerimaan negara, voucher streaming, tagihan denda tilang, tagihan perpajakan, pembayaran Surat Berharga Negara (SBN), pembayaran bea, BPJS Ketenagakerjaan, BMoney, serta voucher digital emas.
"Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin. Untuk itu, kami telah menyiapkan panduan dan langkah-langkah untuk membantu Pelapak dalam proses transisi," tulis manajemen Bukalapak di laman resmi mereka.
Pelanggan masih dapat melakukan pembelian produk fisik yang tersedia di marketplace hingga 9 Februari. Mulai 1 Februari, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan.
Bukalapak juga menegaskan bahwa semua pesanan yang belum diproses hingga tenggat waktu yang ditentukan akan dibatalkan, dan dana konsumen akan dikembalikan secara otomatis.
"Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh pengguna Bukalapak selama masa transisi ini," ujar manajemen Bukalapak, menegaskan dukungan penuh mereka terhadap semua pengguna dalam menghadapi perubahan ini.
Related News
Emiten TP Rachmat (DRMA) Garap Fast Charging Station Lokal untuk EV
MGNA Refinancing Kredit Anak Usaha Rp55,2 Miliar
Pendapatan HAIS Turun 13 Persen Pada 2025, Ini Penyebabnya
UNTR Tetapkan 10 Direksi Astra sebagai UBO Demi Patuh Regulasi
BABY Siapkan Rights Issue dan Akuisisi, Susunan Komisaris Berubah
Emiten Dato’ Sri Tahir (SRAJ) Angkat Komisaris Independen Baru





