Bukan Cuma Pelaku Pasar,Ternyata Inarno Juga Kaget Ada SK BEI Tentang ARB dan ARA
:
0
EmitenNews.com—Pasar modal dalam negeri sempat dihebohkan karena keluaran Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perubahan Pedoman Perdagangan pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam surat itu tertulis jam perdagangan Bursa akan menjadi 09:00-16:00 WIB. Selain itu, BEI akan kembali menerapkan batas auto rejection bawah (ARB) simetris 20%-35%.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan pihaknya masih akan terus meninjau ulang mengenai jam bursa dan auto rejection.
“Auto rejection akan kami review. Kemarin saya juga kaget, kok, ada berita ARB akan kembali,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12).
Namun dia menegaskan pihaknya akan melakukan peninjauan secara bertahap. Kalau pun jam perdagangan dan auto rejection kembali normal, itu akan dilakukan secara bertahap. “Kalau pun kita normalkan, mungkin juga secara berharap. Kita review dan normalkan secara bertahap,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan & Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan walaupun ada SK baru, tapi jam perdagangan masih tetap.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





