EmitenNews.com -PT PP Properti Tbk (PPRO) sebasgai entitas dari BUMN telah mengumumkan bahwa Agus Purbianto diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut). Perseroan telah menerima surat pemberhentian tersebut pada 16 Mei 2023.

 

Diketahui, Agus Purbianto merupakan Komisaris Utama di PPRO, dan juga merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebagai induk usaha dari PPRO.

 

"Bahwa Agus Purbianto selaku Komisaris Utama Perseroan diberhentikan dengan hormat untuk sementara sampai dengan dikukuhkan pemberhentiannya dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023," tulis VP Corporate Secretary PPRO, Ikhwan Putra Pradhana dalam Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (19/5/2023).

 

Permen BUMN tersebut tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN yang pada intinya melarang Direksi BUMN untuk memangku jabatan rangkap sebagai Komisaris Utama pada anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan.

 

"Terdapat pelimpahan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris Utama Perseroan kepada Aryanto Sutadi selaku Komisaris Independen untuk merangkap tugas dan wewenang sebagai Plt Komisaris Utama berdasar Surat Nomor 26/KOM/PPRO/V/2023 tanggal 16 Mei 2023," terang Ikhwan.

 

Atas pemberhentian sementara tersebut, akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah perseroan menerima surat pada 16 Mei 2023. Perseroan menegaskan, tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha atas kejadian tersebut.