Bursa Karbon Mengorbit Bulan Depan, OJK Finalisasi Aturan Mainnya
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sebelumnya, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR-RI.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam sambutannya pada Seminar Nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (31/7/2023).
”Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI,” kata Inarno.
Menurutnya, Pemerintah memiliki target menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





