Buru Aset Riza Chalid, Kejagung Sita Tanah dan Bangunan di Bogor

Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas total sekitar 6.500 meter per segi di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor, yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid. Dok.RRI.
EmitenNews.com - Penyitaan atas aset Mohammad Riza Chalid (MRC) berlanjut. Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas total sekitar 6.500 meter per segi di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor, yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu. Sebelumnya, ada uang tunai, dan sembilan mobil buron kasus korupsi dan TPPU ini.
Dalam keterangannya kepada wartawan, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dikutip Kamis (28/8/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan, aset berupa tanah dan bangunan yang disita itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11.
Kejagung melakukan penyitaan dalam rangka penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Data yang ada menyebutkan, tanah sitaan itu, terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan rincian: 2.591 meter per segi, 1.956 meter per segi, dan 2.023 meter per segi. Totalnya kurang lebih 6.500 meter per segi. Meski tercatat atas nama perusahaan, Kejagung menyatakan dana pembelian properti tersebut berasal dari Riza Chalid.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain yang diduga milik Riza atau pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
"Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara," katanya.
Kejagung menyebutkan, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Tetapi, selain tercatat sebagai tersangka kasus korupsi, Riza Chalid juga menjadi tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak ini.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Sedikitnya, ada sembilan mobil mewah yang disita dari Riza Chalid. Barang-barang tersebut atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Saat ini, penyidik tengah memburu keberadaan Riza Chalid dengan memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO). Info yang ada menyebutkan, sang buron berada di Malaysia, bukan di Singapura, seperti informasi awal. ***
Related News

Mahfud Ngaku Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Sebulan

Putusan Terbaru MK, Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Tanggapi Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae

KPK Periksa Pemilik Maktour, Saksi Kasus Kuota Haji Kemenag 2024

RAPBN 2026, Pemerintah Tetapkan Subsidi Listrik Rp101,72 Triliun

Gelar Demo Esok di DPR, Kalangan Buruh Usung 10 Tuntutan