Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol
 
                                    Cheryl Darmadi. Dok. Polri/CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Cheryl Darmadi bakal masuk dalam perburuan pihak Interpol. Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia sudah mengajukan red notice untuk tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Tersangka TPPU terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group itu, berkali-kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Jika pengajuan disetujui, maka nantinya red notice akan diterbitkan oleh pihak Markas Besar Interpol. Penerbitan itu diperlukan, agar diketahui oleh seluruh negara anggota Interpol. Dengan begitu, pencarian putri dari terpidana Surya Darmadi itu, bakal menjadi urusan banyak negara.
“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi, putri terpidana Surya Darmadi itu, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejagung akhirnya memasukkan Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO) pada awal Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir, Cheryl berada di Singapura.
Keberadaan tersangka tersebut pun tengah didalami oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya.
Cheryl Darmadi menjadi tersangka kasus TPPU terkait posisinya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO juga sudah dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Penetapan DPO Cheryl Darmadi diunggah juga dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri, yang menginformasikan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik Kejagung sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Selain Cheryl, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut: yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Related News
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                            Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
 
                            Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
 
                            Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
 
                            Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




