Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol
Cheryl Darmadi. Dok. Polri/CNN Indonesia.
Penting dicatat bahwa Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Pemberitahuan Merah itu didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Satu hal, Pemberitahuan Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol. ***
Related News
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat
Tri Bahtera Srikandi Diperiksa Terkait Penyebab Bencana Sumatera
Pertamina Kerahkan 7 PLTS Listriki Posko Pengungsi di Aceh Tamiang
Tim ESDM Klaim Pulihkan Listrik 700 Ribu Lebih Pelanggan di Aceh
Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024





