Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol
 
                                    Cheryl Darmadi. Dok. Polri/CNN Indonesia.
Penting dicatat bahwa Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Pemberitahuan Merah itu didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Satu hal, Pemberitahuan Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol. ***
Related News
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                            Rusak Ekosistem, Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Hutan Sekotong NTB
 
                            Presiden Tegaskan Kerja Sama Multilateral Menuju Asia Pasifik Tangguh
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




