Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol
Cheryl Darmadi. Dok. Polri/CNN Indonesia.
Penting dicatat bahwa Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Pemberitahuan Merah itu didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta. Negara-negara anggota menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang.
Satu hal, Pemberitahuan Merah diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota, dan harus mematuhi Konstitusi dan Peraturan Interpol. ***
Related News
TNI AL Pamerkan Hasil Sitaan 496 Ton Timah di Babel, Ini Kata Gubernur
Perkuat Inflasi Daerah, BI Selenggarakan GPIPS Sumatera 2026
Gandeng 10 Bank Umum, BI Layani Tukar Uang Baru Idul Fitri di Banten
Tradisi Imlek Sarana Pendidikan Karakter di Vihara Viriya Bala Jaktim
Awal Ramadan 2026 Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah 18 Februari
Diplomasi Global Prabowo: Kunjungan ke AS dan Agenda dengan Trump





