Cadangan Devisa Indonesia Akhir Agustus Bertambah USD4,8 Miliar
:
0
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2024 tercatat sebesar 150,2 miliar dolar AS. Meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juli 2024 sebesar 145,4 miliar dolar AS.
EmitenNews.com - Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2024 tercatat sebesar 150,2 miliar dolar AS. Meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Juli 2024 sebesar 145,4 miliar dolar AS.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, menyebut kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, penerimaan devisa migas, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.
Posisi cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
"Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," ungkap Erwin dalam keterangan resminya di laman BI.
Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa memadai sehingga dapat terus mendukung ketahanan sektor eksternal. Prospek ekspor yang tetap positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik, mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal.
Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)
Related News
Kemenangan Demokrat Juga Bawa Kontrak Berjangka AS Stabil
Trump Keok Pemilu, Harga Minyak Dunia Stabil
Mendekati Rebalancing, MSCI Ubah Metodologi Indeks Ini
Tekanan Kuartal IV Tidak Ringan, Telisik Pemicunya
Hingga Rp283 Miliar, Singapura Naikkan Denda 900% Penyebab Kabut Asap
OJK Umumkan Sanksi Terbaru Tiga Kasus Pasar Modal, Ini Rinciannya





