Cari Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar, Kejagung Geledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail

Pengacara Maqdir Ismail menyerahkan Rp27 miliar dalam pecahan USD kepada Kejaksaan Agung. dok. Kejagung. Suara.
Yang jelas dalam dakwaannya terhadap Irwan Hermawan, Jaksa mengungkapkan, Irwan Hermawan turut diperkaya Rp119 miliar dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut. Kepada penyidik, Irwan Hermawan sempat mengaku bahwa mengumpulkan dana dari para vendor proyek BTS Kominfo hingga Rp243 miliar.
Uang sebanyak itu, dialirkan kepada sejumlah pihak dengan tujuan menghentikan penyelidikan kasus BTS di Kejagung. Penyerahan uang ini kerap disebut sebagai klaster pengamanan perkara di luar kasus inti, yaitu korupsi proyek pembangunan menara.
Dalam daftar yang sempat beredar, salah satu penerima tercantum nama politikus muda Partai Golkar, yang juga Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar. Dana sebesar itu, diduga diterima saat Dito masih menjadi Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua umum Golkar. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN