EmitenNews.com - Catat ya. Pemerintah menaikkan tarif tol Dalam Kota DKI Jakarta. Kenaikan tarif tol ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit itu, mulai berlaku esok, Minggu (22/9/2024) pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (21/9/2024), Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Divisi ini yang mengkoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit di Jakarta.

Peningkatan Layanan Transaksi tersebut antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF).

“Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri atas 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri atas 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya.

Jasa Marga mengungkapkan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas  Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp11.000 semula Rp10.500,-

Gol II: Rp16.500 semula Rp15.500,-