Catat! Per 1 Maret, BI Naikkan GWM 1,5% Menjadi 5% Untuk Bank Umum Konvensional
:
0
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5 persen untuk Bank Umum Kovensional menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata, mulai 1 Maret 2022.
Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar empat persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3), BI telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.
Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar satu persen menjadi enam persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Related News
PFII Tawarkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Tarik Investor
Super Air Jet Incar 8 Rute dari Bandara Husein Bandung, Cek Kotamu
Bursa Mineral 2027, OJK Siapkan Kepala Eksekutif & Godok Payung Hukum
Ekonomi China Melambat, Imbal Hasil Obligasi Sentuh 1,73%
Inflasi AS Terkendali, Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram
Indeks KOSPI Melonjak 6%, Saham SK Hynix-Samsung Cetak Reli Masif





