Catat! Per 1 Maret, BI Naikkan GWM 1,5% Menjadi 5% Untuk Bank Umum Konvensional
                            
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar tiga persen dari DPK. Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5 persen dari DPK.
Lalu pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5 persen menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar empat persen dari DPK.
Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.
Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Related News
                            Sistem Keuangan Stabil, KSSK Tetap Waspadai Berbagai Risiko Global
                            Produksi Minyak Harian November Lampaui Target Lifting APBN
                            Surplus Neraca Perdagangan Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




