Catat, Visa Mujamalah Harus Berangkat Tunaikan Haji Melalui PIHK
:
0
EmitenNews.com-Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.
Related News
Tarif Transbandara Blok M-Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp15 Ribu
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049





