EmitenNews.com - Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal besar juga. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mencatat, dalam 10 tahun terakhir atau periode 2011-2022 kerugiannya mencapai Rp117,5 triliun. Satgas SWI meminta masyarakat berhati-hati dalam berhubungan dengan jaringan investasi. Masyarakat bisa mengenali ciri-ciri pelaku investasi legal.


"Ini memang sangat marak, artinya kegiatan ini sangat merugikan masyarakat. Kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir itu mencapai Rp117,5 triliun," kata Tongam L. Tobing dalam Media Briefing SWI, Senin (21/2/2022).


Untuk mencegah kerugian lebih besar lagi, SWI sangat masif melakukan pemblokiran investasi ilegal. Tercatat pada tahun 2017 ada 79 investasi ilegal yang diberhentikan, tahun 2018 sebanyak 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal yang giliran kena diblokir.


Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengingatkan agar para pelaku pinjaman online mengurus segala sesuatunya, sesuai aturan yang ada. Antara lain dengan mendaftar dalam sistem OJK. Bagi yang tidak masuk, otomatis akan ditutup.


Karena itu, jangan kaget, kalau pada tahun 2019, SWI menghentikan sebanyak 442 aplikasi investasi ilegal. Selain itu, terdapat 1.493 pinjol ilegal serta 68 gadai ilegal yang juga diberhentikan.


"Usaha Pegadaian ini juga harus mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi di masyarakat apabila ingin menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman harus cek dulu legalitasnya jangan sampai tertipu," ucapnya.


Tahun 2020 ada penurunan, yakni hanya 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal saja yang diblokir. Pada 2021 juga terjadi penurunan, menjadi 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal. Tahun 2022, sampai Februari ini, sudah ada 21 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal, yang terpaksa diberhentikan operasionalnya.


Tongam L. Tobing membagikan pengetahuan mengenai ciri-ciri investasi ilegal. Setidaknya, ada lima ciri yang dengan mudah diketahui: 1). Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, 2). Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.


Kemudian, 3). Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi, 4). Klaim tanpa resiko, dan 5). Legalitas tidak jelas alias tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, yayasan, dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha, kemudian memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izinnya. ***