Beberapa persyaratannya antara lain, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.
Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain, bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. "Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)," ujar Cep Nandi. (*)
Related News
 
                            Target 12 PSN Senilai Rp270 Triliun, Tuntas Hingga Akhir 2025
 
                            Industri Agro Sumbang 52,07 Persen PDB pada Semester I 2025
 
                            Sejumlah Indikator Ekonomi dalam Tren Positif, Utilisasi Meningkat
 
                            Satgas Percepatan PSN Mulai Bekerja; Fokusnya Paket Ekonomi 8+4+5
 
                            Industri Manufaktur Lanjut Ekspansif, IKI Oktober di Angka 53,50
 
                            Indonesia Bertransformasi dari Penerima Jadi Negara Donor
 
                     
                 
                 
             
                                 
                             
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




