Beberapa persyaratannya antara lain, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.
Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain, bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. "Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)," ujar Cep Nandi. (*)
Related News
Lonjakan Harga Minyak Dunia Bayangi Defisit APBN ke 2,88 Persen PDB
Stok Aman, Intervensi Pangan Tetap Jalan Sampai Lebaran
Indonesia Serukan Kolaborasi Antarnegara Hadapi Ketidakpastian Energi
Harga Emas Antam Senin Ini Turun Rp5.000 Per Gram
Pasar Tunggu Efektivitas Jurus Pemerintah Tekan Defisit APBN
Presiden Minta Kaji Penghematan BBM Antisipasi Memanasnya Geopolitik





