Beberapa persyaratannya antara lain, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.
Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain, bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. "Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)," ujar Cep Nandi. (*)
Related News
BI Lihat Potensi Penurunan Fed Funds Rate di Akhir Tahun
Libur Waisak, Harga Emas Antam Anjlok Rp12.000 per Gram
Optimalkan Pengembangan Ekonomi Syariah, Ini Arahan Wapres di Sulbar
Rapat Dewan Gubernur BI Pertahankan BI Rate 6,25 Persen
BTN (BBTN) Bayar Bunga Obligasi Tahun 2020 Rp4,1M
Pemerintah Berencana Lelang SUN Pada 28 Mei 2024