Beberapa persyaratannya antara lain, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.
Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Sedangkan kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain, bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. "Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)," ujar Cep Nandi. (*)
Related News

Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Angkat IHPB Juli 2025

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Turun Tipis

Efek Tahun Ajaran Baru; Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi Juli

Ekspor Industri Aneka, Termasuk Perhiasan, Naik Hingga 152,5 Persen

Menkeu-Danantara Sepakati Penerbitan Obligasi Untuk 33 Proyek

Waspadalah! Penipu Kuras Uang Lewat QRIS Palsu, Cek Modusnya