EmitenNews.com - Kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi mendapat sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebijakan Kementerian ESDM itu, dinilai mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung pada impor. KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM nonsubsidi dievaluasi secara berkala, untuk iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Jumat (19/9/2025), 

"Keterbatasan pasokan BBM nonsubsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Deswin Nur.

KPPU mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil analisis atas kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. 

KPPU mengungkapkan, kebijakan Kementerian ESDM itu, mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha swasta yang bergantung pada impor. Kebijakan ini juga mengurangi pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

"Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Deswin Nur dalam siaran pers, Kamis (18/9/2025).

KPPU menekankan pentingnya kebijakan publik untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan. Hal ini juga penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Dengan begitu, manfaat dari trend positif ini dapat dirasakan secara berkelanjutan. 

Pembatasan impor berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berkisar antara 7.000-44.000 kiloliter. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga dalam segmen BBM non-subsidi mencapai sekitar 92,5 persen. 

Sementara itu, pihak swasta hanya berada pada kisaran 1-3 persen. Dalam penilaian KPPU, kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi. Upaya menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha. 

KPPU menganalisis kebijakan pembatasan impor ini menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). DPKPU merupakan instrumen untuk menguji kesesuaian kebijakan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha.