EmitenNews.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akan melakukan Pemecahan Nilai Nominal Saham atau Stock Split dari Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham atau rasio 1:5.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman resmi hari ini Kamis (6/1) menyampaikan jadwal Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dariNilai Nominal Lama Rp 100,- per saham menjadi Nominal baru Rp 20,- per saham sebagai berikut:
- Akhir perdagangan saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 11 Januari 2022.
- Mulai perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada 12 Januari 2022
- Terakhir penyelesaian transaksi saham dengan Nilai Nominal (Recording Date) 13 Januari 2022.
- Awal perdagangan saham di Pasar Tunai Nilai Nominal Baru 14 Januari 2022.
Related News

Perkuat Ketahanan Pangan, Tak ada Lagi Batasan Kuota Impor Sapi

PP 7/2021, Menteri Maman Tegaskan 30 Persen Ruang Publik Untuk UMKM

SPSL Sebut Tangani Bahan Baku Kendaraan Listrik di KEK Kendal.

Bank Raya (AGRO) Gandeng Kelompok Petani untuk Literasi Keuangan

Bandara Kertajati Belum Optimal, Pemprov Jabar Nombok Rp60M Setahun

Ekonomi RI Lampu Kuning, Apindo Ingatkan Perlu Strategi Baru