Cek Rp2 Triliun Temuan KPK di Rumah Dinas Mentan SYL, PPATK Pastikan Palsu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. dok. Tribunnews.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***
Related News
Kejaksaan Terima Surat Kuasa Tagih Penunggak BPJS Ketenagakerjaan
Bersiap ke Jepang, Presiden Ungkap Pentingnya Lawatan ke Luar Negeri
PM Anwar Akan Temui Presiden Prabowo Besok, Bahas Konflik Timur Tengah
Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Kembali Diskon Tarif Tol Jasa Marga
NEXT Beri Data Ekonomi Kuat, Lebaran 2026 Uang Beredar Rp1.370T
Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa





