EmitenNews.com - Pemerintah menindak tegas pelaku pencemar lingkungan. Dari 18 hotel bintang tiga yang diperiksa atas dugaan pencemaran lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka membuang limbah cair langsung ke sungai tanpa pengolahan baku mutu, yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (11/8/2025), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan data KLH/BPLH menunjukkan pada segmen 1 Sungai Ciliwung, di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel di antaranya telah disegel pada Sabtu (9/8/2025).

"Berlanjut sampai seluruh dari 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Menteri LH Hanif Faisol, seperti dikutip dari Antara.

Empat hotel disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan. Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Diketahui temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkap bahwa keempat hotel tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan. Juga tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Lainnya, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala, serta membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkan ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.

Masih dari lapangan, KLH juga menemukan limbah domestik langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung. Tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah. Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis, tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Menteri LH Hanif memastikan tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan.

Deputi Penegakan Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan pelanggaran itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan, memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," kata Rizal Irawan.

Tinjauan KLH/BPLH menemukan, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur aturan perundangan-undangan.

Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam inspeksi pada 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.

Setelah hotel berbintang, penertiban selanjutnya hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.***