EmitenNews.com -Emiten pertambangan dan penggalian bijih logam PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada 22 Juni 2023 telah melakukan Penandatanganan Akta Penjaminan dan Akta Perjanjian Gadai Saham (“Pemberian Jaminan“) terhadap saham yang dimiliki oleh Perseroan pada PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) dan PT Kaltara Power Indonesia (KPI) sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh KAI dan KPI.

 

Dalam keterangan resmi CITA yang dikutip, Selasa (27/6/2023) disebutkan, Akta Penjaminan yang ditandatangani Perseroan secara langsung adalah pemberian Jaminan Perusahaan, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilangsungkan pada tanggal 31 Maret 2023. Adapun untuk Akta Perjanjian Gadai Saham merupakan jaminan tambahan yang diberikan oleh Perseroan atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh KAI dan KPI yang mana Perseroan memberikan gadai atas seluruh saham yang dimiliki Perseroan di masing-masing KAI dan KPI kepada institusi keuangan atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh KAI dan KPI.

 

Pada saat keterbukaan informasi ini dimuat, jumlah kepemilikan saham Perseroan pada KAI adalah sebesar 12,5% dengan total nilai nominal sebesar Rp330.624.000.000,- dan jumlah kepemilikan saham Perseroan pada KPI adalah sebesar 16% dengan total nilai nominal sebesar Rp609.540.894.000, sehingga nilai tercatat seluruhnya yang menjadi objek gadai saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham untuk KAI dan KPI adalah menjadi Rp940.164.894.000. 

 

Total Nilai Gadai Saham Perseroan setara dengan 21,96% dari jumlah ekuitas Perseroan, yaitu sebesar Rp4.281.097.892.263 berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan nomor laporan:00067/2.0851/AU.1/02/1221-1/1/III/2023. 

 

Dikarenakan Total Nilai Gadai Saham tersebut telah melebihi 20% dari jumlah ekuitas Perseroan, maka Akta Perjanjian Gadai Saham tersebut termasuk sebagai Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04.2020 (POJK 17/2020) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 

Alasan dari transaksi ini adalah Perseroan beroperasi dengan melakukan usaha pertambangan mineral khususnya bauksit dan telah menghasilkan Smelter Grade Alumina (SGA) yang merupakan produk bernilai tambah dari hasil produksi bauksit Perseroan, melalui entitas asosiasinya PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. 

 

Kemudian melalui pembangunan smelter aluminium dan sarana penunjangnya oleh KAI dan KPI, maka Perseroan secara tidak langsung kembali melakukan upaya peningkatan nilai tambah hasil tambang dalam negeri dan dapat berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak negara dan mengurangi ketergantungan Indonesia atas produk aluminium. 

 

Perseroan mendukung KAI dan KPI untuk mendapatkan fasilitas pinjaman yang akan digunakan, antara lain, untuk pembangunan smelter aluminium, pembangkit listrik, dan sarana penunjangnya. Salah satu syarat dari fasilitas pinjaman tersebut adalah transaksi Pemberian Jaminan yang diberikan oleh Perseroan. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas KAI dan Perjanjian Fasilitas KPI merupakan salah satu upaya Perseroan untuk mendukung Pemerintah dalam pelaksanaan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.