Cita Mineral (CITA) Gadaikan Saham Rp940,1 M Buat Bangun Smelter
:
0
EmitenNews.com -Emiten pertambangan dan penggalian bijih logam PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) pada 22 Juni 2023 telah melakukan Penandatanganan Akta Penjaminan dan Akta Perjanjian Gadai Saham (“Pemberian Jaminan“) terhadap saham yang dimiliki oleh Perseroan pada PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) dan PT Kaltara Power Indonesia (KPI) sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh KAI dan KPI.
Dalam keterangan resmi CITA yang dikutip, Selasa (27/6/2023) disebutkan, Akta Penjaminan yang ditandatangani Perseroan secara langsung adalah pemberian Jaminan Perusahaan, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilangsungkan pada tanggal 31 Maret 2023. Adapun untuk Akta Perjanjian Gadai Saham merupakan jaminan tambahan yang diberikan oleh Perseroan atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh KAI dan KPI yang mana Perseroan memberikan gadai atas seluruh saham yang dimiliki Perseroan di masing-masing KAI dan KPI kepada institusi keuangan atas fasilitas pinjaman yang diterima oleh KAI dan KPI.
Pada saat keterbukaan informasi ini dimuat, jumlah kepemilikan saham Perseroan pada KAI adalah sebesar 12,5% dengan total nilai nominal sebesar Rp330.624.000.000,- dan jumlah kepemilikan saham Perseroan pada KPI adalah sebesar 16% dengan total nilai nominal sebesar Rp609.540.894.000, sehingga nilai tercatat seluruhnya yang menjadi objek gadai saham berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Saham untuk KAI dan KPI adalah menjadi Rp940.164.894.000.
Total Nilai Gadai Saham Perseroan setara dengan 21,96% dari jumlah ekuitas Perseroan, yaitu sebesar Rp4.281.097.892.263 berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra dengan nomor laporan:00067/2.0851/AU.1/02/1221-1/1/III/2023.
Dikarenakan Total Nilai Gadai Saham tersebut telah melebihi 20% dari jumlah ekuitas Perseroan, maka Akta Perjanjian Gadai Saham tersebut termasuk sebagai Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04.2020 (POJK 17/2020) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Related News
Dapat Dana Segar, Pergerakan Saham DOID Atraktif
Rama Indonesia, Pengendali Baru DPUM Bagian Unirama Group
IRSX-iQIYI International Teken MoU Perkuat Konten & Ekosistem Digital
Sisa Dana IPO Rp3 Miliar, Emiten Voucher (DIVA) Parkirkan di BCA
Emiten Hapsoro (BUVA) Kucurkan Pinjaman Tambahan Rp22M ke Anak Usaha
Menengok Taktik Emiten SCNP Penuhi Free Float 15 Persen





