CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha
:
0
Logo usaha CNKO.
EmitenNews.com - PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. (CNKO) menegaskan bahwa sanksi penghentian sementara yang dikenakan terhadap anak usahanya, PT Abe Jaya Perkasa, tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan.
Wim Andrian Corporate Secretary CNKO dalam menanggapi permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas PT Abe Jaya Perkasa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran PT Abe Jaya Perkasa belum menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Wim Andrian, menegaskan penghentian sementara ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional CNKO secara keseluruhan. Pasalnya, PT Abe Jaya Perkasa memang belum melakukan kegiatan operasi produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
“Dengan demikian, belum ada kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, maupun pemantauan pertambangan yang berjalan,” jelas Wim.
Wim menyampaikan bahwa PT Abe Jaya Perkasa saat ini tengah berproses untuk memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai tenggat waktu 60 hari kalender sejak terbitnya surat sanksi.
Sebagai tindak lanjut, pada 9 September 2025, anak usaha tersebut juga telah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara guna meminta arahan lebih lanjut terkait penetapan dokumen rencana reklamasi
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan operasi 190 tambang batu bara dan mineral lantaran tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Beberapa di antaranya diketahui terafiliasi dengan emiten tambang, seperti PT Abe Jaya Perkasa, anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), dan PT Borneo Indo Mineral, entitas terafiliasi PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI).
Adapun, sanksi penghentian sementara 190 tambang tersebut berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Adapun, surat tersebut ditandatangani pada 18 September 2025.
Related News
Masuk Usia 34 Tahun, TPIA Perkuat Ekspansi Energi dan Infrastruktur
Wujud Akuisisi 10 Miliar Saham BYAN Oleh Emiten Haji Isam Makin Jelas
H Isam Caplok 30 Persen, Saham BYAN Meledak
BEI Sorot Lagi Saham Bank Hary Tanoe (BABP), Begini Jawaban Manajemen
Kejar Free Float, Yupi Indo (YUPI) Siapkan 4 Opsi, Salah Satunya ESOP
Saham FCA Ini Melejit ARA & Disuspensi BEI Secara Tiba-Tiba, Kenapa?





