Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
EmitenNews.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dipastikan tidak berdampak terhadap kinerja maupun operasional Perseroan.
Menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu, (22/2/2026), Direktur TAMU Edi Purwanto menjelaskan bahwa permohonan PKPU berasal dari hubungan hukum penyediaan jasa katering. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas jasa tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU tercatat sebesar USD168.000,90 atau setara sekitar Rp2,30 miliar. Namun, manajemen menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi pada 4 Februari 2026.
Seiring pelunasan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mencabut permohonan PKPU pada 13 Februari 2026. Manajemen memastikan perkara ini sama sekali tidak berdampak pada aktivitas operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
IHSG Melonjak 4,42 Persen ke 7.279, Fundamental Perusahaan Membaik
Resep NIKL Jaga Margin: Tekan Biaya Operasional, Manfaatkan Isu Global
Bangkit, PADI Catatkan Lonjakan Laba Usaha Signifikan di 2025
Pengendali SMRA Serok 27,95 Juta Saham Senilai Rp9,54 Miliar
Genjot Eksplorasi, KKGI Kucurkan Hampir USD3 Juta
Empat Investor Keruk 20 Persen Saham TRUK, Harganya Langsung Terbang





