Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
:
0
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
EmitenNews.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dipastikan tidak berdampak terhadap kinerja maupun operasional Perseroan.
Menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu, (22/2/2026), Direktur TAMU Edi Purwanto menjelaskan bahwa permohonan PKPU berasal dari hubungan hukum penyediaan jasa katering. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas jasa tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU tercatat sebesar USD168.000,90 atau setara sekitar Rp2,30 miliar. Namun, manajemen menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi pada 4 Februari 2026.
Seiring pelunasan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mencabut permohonan PKPU pada 13 Februari 2026. Manajemen memastikan perkara ini sama sekali tidak berdampak pada aktivitas operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
ITCEC Nilai Layanan Digital Ubah Pola Kejahatan atas Sektor Perbankan
KKGI Kucurkan USD2,95 Juta untuk Eksplorasi, Amankan Izin Produksi
TLKM Gandeng Samsung, Bidik Peluang Bisnis AI dan IoT untuk Korporasi
Jajaki Peluang Baru, Dana Brata Luhur (TEBE) Perluas Layanan Pelabuhan
Eksplorasi Vale Indonesia (INCO) Fokus Wilayah IUPK, Ini yang Dicari
Pengendali Mandom (TCID) Resmi Ganti Nama jadi Mandom Corporation





