Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
:
0
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
EmitenNews.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dipastikan tidak berdampak terhadap kinerja maupun operasional Perseroan.
Menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu, (22/2/2026), Direktur TAMU Edi Purwanto menjelaskan bahwa permohonan PKPU berasal dari hubungan hukum penyediaan jasa katering. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas jasa tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU tercatat sebesar USD168.000,90 atau setara sekitar Rp2,30 miliar. Namun, manajemen menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi pada 4 Februari 2026.
Seiring pelunasan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mencabut permohonan PKPU pada 13 Februari 2026. Manajemen memastikan perkara ini sama sekali tidak berdampak pada aktivitas operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Tambah Porsi Senilai Rp42,77M, Budi Delta Kini Kuasai 37,65 Saham BUDI
Semester I Laba Bersih TUGU Tembus Rp480 Miliar, ini Penopangnya
XLSMART (EXCL) Bayar Kupon Obligasi dan Sukuk Ijarah, Total Rp3,07M
Kuasai 25,60% Saham, Bumi Arsana Umumkan Bukan Pengendali Baru OKAS
Begini Dalih OJK Perkara BNBR Disanksi Administratif Skala Menengah
Emiten Raffi Nagita (RANS) Pamer Jadi Mitra Setia Mayora Group (MYOR)





