Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
:
0
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
EmitenNews.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dipastikan tidak berdampak terhadap kinerja maupun operasional Perseroan.
Menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu, (22/2/2026), Direktur TAMU Edi Purwanto menjelaskan bahwa permohonan PKPU berasal dari hubungan hukum penyediaan jasa katering. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas jasa tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU tercatat sebesar USD168.000,90 atau setara sekitar Rp2,30 miliar. Namun, manajemen menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi pada 4 Februari 2026.
Seiring pelunasan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mencabut permohonan PKPU pada 13 Februari 2026. Manajemen memastikan perkara ini sama sekali tidak berdampak pada aktivitas operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Hanna Fadel Muhammad Jadi Komut, Right Issue IRSX On The Track
MDKA Bidik Kinerja Lebih Kuat di Semester II, Ditopang Dua Proyek
Emiten Gocap (EPAC) Wacanakan Buyback & Rights Issue Jelang Aturan Rp1
Lampu Hijau OJK, ENRG Rights Issue IV Rp4,12T, Ini Jadwal Lengkapnya
Komisaris Medco Energi (MEDC) Sempat Jual 3 Juta Saham Senilai Rp4,5M
Genap Setahun, Presiden Direktur Sepatu Bata (BATA) Mengundurkan Diri





