Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
EmitenNews.com - Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) dipastikan tidak berdampak terhadap kinerja maupun operasional Perseroan.
Menanggapi permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu, (22/2/2026), Direktur TAMU Edi Purwanto menjelaskan bahwa permohonan PKPU berasal dari hubungan hukum penyediaan jasa katering. Perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas jasa tersebut sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU tercatat sebesar USD168.000,90 atau setara sekitar Rp2,30 miliar. Namun, manajemen menegaskan seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi pada 4 Februari 2026.
Seiring pelunasan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mencabut permohonan PKPU pada 13 Februari 2026. Manajemen memastikan perkara ini sama sekali tidak berdampak pada aktivitas operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham
PKPU Jerat Anak Usaha HILL, Kontributor 99,86 Persen Pendapatan Grup





