Curi Momen Libur Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Per 22 Desember

EmitenNews.com - Sebagian warga sudah ‘mencuri’ momen libur panjang akhir tahun. Jasa Marga mencatat sebanyak 938.141 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek sepanjang 17-22 Desember. Jumlah itu naik dibandingkan November periode yang sama. Kenaikan jumlah kendaraan yang keluar Jabotabek dalam lima hari terakhir berkenaan dengan momen Natal dan Tahun Baru 2022.
"Total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabodetabek ini naik 7,8 persen jika dibandingkan lalin (lalu lintas) normal periode November 2021 dengan total 870.371 kendaraan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan, Heru melalui keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Data kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek tersebut merupakan angka kumulatif arus lalin dari empat Gerbang Tol (GT) Utama. Yaitu, GT Cikupa yang menuju ke arah Merak, GT Ciawi ke arah Puncak, serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama yang menuju arah Trans Jawa sekaligus Bandung.
Berdasarkan presentasenya, jumlah kendaraan terbanyak keluar ke arah timur atau menuju Trans Jawa dan Bandung. Jumlah ini mencapai 46.1 persen atau sekitar 432.230 kendaraan.
"Total lalin meninggalkan Jabodetabek menuju arah Trans Jawa dan Bandung melalui kedua gerbang tol tersebut adalah sebanyak 432.320 kendaraan, naik sebesar 12,4 persen dari lalin normal," tambah Heru.
Kendaraan yang keluar Jabodetabek menuju arah Merak berjumlah 288.658 atau sebesar 30.8 persen. Jumlah ini meningkat tapi tak signifikan dibanding lalin di waktu normal, hanya sebesar 1,1 persen.
Kementerian Perhubungan sebelumnya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas. Itu dilakukan lewat kerja sama dengan kepolisian, Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol untuk menyambut Natal dan tahun baru (nataru).
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan kebijakan situasional akan diberlakukan tergantung kondisi lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Ini diskresi kepolisian. Mereka yang akan mengeksekusi situasi di lapangan, bisa berupa contraflow, satu arah atau ganjil genap. Hal itu sangat mungkin dilakukan sesuai penilaian pihak kepolisian di lapangan," urai Budi Setyadi. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG