Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, menurut Anwar Usman, jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani.

 

Seperti diketahui, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. MKMK menilai, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

Karena itu, MKMK menyatakan Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dengan pertimbangan seperti itu, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

 

Sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres peserta pemilihan presiden. Putusan itulah yang dinilai memberikan tiket bagi Gibran, meski berusia di bawah 40 tahun. Gibran lolos karena MK menambahkan norma pernah mengikuti pemilihan umum, atau sedang menjabat kepala daerah. ***