Damai, Emiten Underwear RICY Lolos dari Jerat PKPU
:
0
Proses pemintalan di pabrik PT Ricky Putra Globalindo Tbk (rpg.co.id)
EmitenNews.com - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) resmi memasuki fase pemulihan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan.
Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati, menyampaikan bahwa Perseroan telah melalui seluruh tahapan PKPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025 dan memenuhi persyaratan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
“Hasil pemungutan suara tersebut telah disampaikan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst,” ujar Agnes dalam saluran keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 17 Desember 2025.
Selanjutnya, pada Senin, 15 Desember 2025, Pengadilan Niaga telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian atau homologasi atas PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk. Dengan putusan tersebut, proses PKPU akan berakhir setelah putusan homologasi memperoleh kekuatan hukum tetap dan diumumkan sesuai ketentuan Pasal 288 juncto Pasal 227 UU KPKPU.
Agnes menjelaskan, salinan resmi putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan kepada seluruh pihak setelah diterbitkan secara resmi oleh pengadilan.
"Dengan adanya putusan homologasi ini, PKPU terhadap Perseroan dan termohon PKPU lainnya akan berakhir, sehingga RICY dapat kembali mengelola kegiatan usaha secara mandiri dan berjalan normal seperti sediakala," terang Agnes.
Namun demikian, Perseroan tetap terikat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditur.
Sebagai informasi, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berdasarkan permohonan tertanggal 25 Februari 2025. Pada 3 Maret 2025, RICY menerima surat pemberitahuan panggilan sidang pertama dari Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Askrindo sebagai pemohon PKPU menyatakan bahwa RICY memiliki utang subrogasi yang telah jatuh tempo sebesar US$9,121 juta (setara Rp152,133 miliar pada akhir September 2025).
Hingga November 2025, RICY dan penggugat selaku kreditur telah beberapa kali bertemu di persidangan hingga akhirnya para pihak sepakat berdamai sesuai keterangan yang diumumkan perseroan hari ini terkait gugatan PKPU tersebut.
Related News
Pacu Kerja Sama Digital, ZTE dan Telkom Teken MoU
SCPI Go Private, Pengendali Tawar Saham Publik Rp100 Ribu per Lembar
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026





