EmitenNews.com -PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023. Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.071.649.240 saham atau 71,6807% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Ahmad Fathoni Corporate Secretary NANO menuliskan, rapat memutuskan menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022, yaitu sebesar Rp. 1.740.384.582,- dengan perincian sebesar Rp. 348.076.916,- disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbata

 

Lalu sebesar 2,5% dari jumlah laba kotor (sebelum zakat dan pajak) Perseroan tahun buku 2022 atau sebesar Rp. 50.916.130,- disalurkan untuk memenuhi kewajiban Zakat Korporasi Perseroan, Sedangkan Laba Kotor sesuai Laporan Keuangan Audited (sebelum zakat dan pajak) adalah sebesar Rp.2.036.645.215.

 

Sisanya, yaitu sebesar Rp.1.341.391.536 akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.

 

Perseroan juga menyampaikan laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (IPO), Perseroan telah mendapatkan surat efektif dari OJK pada tanggal 25 Februari 2022. Perseroan telah mancatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Maret 2022.

 

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan  dengan Jumlah Hasil Penawaran Umum Rp. 128,50 miliar, Biaya Penawaran Umum Rp. 4,084 miliar, sehingga Hasil Bersih IPO Rp. 124,415 miliar.

 

Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Hingga Saat ini Rp. 124.415.750.000 atau sudah terserap semua. Sisa Dana Hasil Penawaran Umum Yang Saat Ini Belum digunakan adalah nihil.

 

“Seluruh Dana Hasil Penawaran Umum telah digunakan oleh Perseroan hingga akhir Desember 2022 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum untuk yang terakhir kalinya telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 3 Januari 2023, melalui ereporting. Sehingga kewajiban untuk melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum telah berakhir sejak ditutupnya Rapat ini,” tutup Ahmad Fathoni.