Dana Korupsi Silmy Karim, Dibagi Tiap Jumat ke Malaikat dan Grup Band
:
0
Silmy Karim. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar aliran dana korupsi Rp366 miliar dalam kasus yang melibatkan Silmy Karim. KPK menemukan, selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung, tunai, atau transfer, maupun melalui perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. Uang haram itu biasanya diserahkan tiap pekan, di hari Jumat.
"Uang tersebut dibagikan kepada oknum, ada pihak-pihak di Ditjen Imigrasi, yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK ini, diperkirakan menerima Rp100 juta per minggu," ungkap Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2026).
Modus yang dipakai untuk menyamarkan pembagian uang, yang bertugas membagikan menggunakan kode distribusi khusus. Mereka menggunakan istilah malaikat, maksudnya, distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.
Penggunaan kode lainnya untuk memuluskan distribusi uang korupsi itu, dengan istilah pembayaran konser grup band. Di situ dibagikan, vokalis dapat sekian, gitaris sekian, backing vocal sekian, koreografer juga tertentu. Jadi menentukan jumlah uang tertentu, yang merepresentasikan aliran dana untuk pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Kamis (4/6/2026) pagi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Tidak hanya Silmy. Terdapat tujuh pejabat, mantan pejabat hingga staf Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ini tujuh pejabat, mantan pejabat, dan staf lainnya yang turut dijerat KPK:
- Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam
- Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK Mengendus Aliran Dana Rp366,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar dalam kasus korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM.
Kepada pers, ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, hal itu terungkap dari penyelidikan tertutup yang dilakukan. KPK menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025. Juga dari data laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Related News
BPOM Resmikan Fasilitas Produksi Injeksi Milik Ethica Industri Farmasi
Soal Pencopotan Purbaya, Istana Beberkan Fakta Ini
Menkeu Purbaya Bantah Rumor Dicopot di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG
KPK Tahan Silmy Karim, Kasus Pemerasan Warga Asing Tahun 2022-2026
Tengah Gejolak Global, Keamanan Siber Adalah Infrastruktur Strategis
Jadikan Program MBG Bak Ladang Korupsi, Begini Modus Tiga Tersangka





